Sabtu, 23 Oktober 2010

APAKAH WANITA TUA BOLEH LEPAS JILBAB?


apakah benar wanita yang sudah tidak haid/monopouse/tua tidak wajib memakai jilbab/hijab, apakah ada dasar/dalil yang kuat atau bisa dijadikan rujukan?
Para fuqaha berbeda pendapat tentang batasan usia monopouse bagi seorang wanita :
1. Sebagian mereka berpendapat bahwa tidak ada batasan usia maksimalnya. Usia berapa pun ketika dirinya melihat darah maka ia adalah haidh walaupun usianya telah lebih dari 60 tahun, ini adalah pendapat sebagian ulama Hanafi.
2. Ada yang mengatakan bahwa monopouse adalah pada usia 55 tahun, ini juga pendapat ulama Hanafi, ia adalah riwayat dari al Hasan dari Abu Hanifah, ada yang mengatakan bahwa pendapat inilah yang menjadi pegangan kebanyakan syeikhnya (madzhab Hanafi, pen).
3. Ada yang berpendapat bahwa monopouse adalah pada usia 50 tahun, ini juga pendapat ulama Hanafi. Pemilik kitab “ad Durr” mengatakan bahwa pendapat inilah yang menjadi pegangan dan fatwa bagi Imam Ahmad. Mereka yang berpegang dengan pendapat ini berargumentasi dengan perkataan Aisyah,”Tidak terlihat kehamilan pada perut wanita diatas usia 50 tahun.”
4. Ada yang berpendapat bahwa apabila seorang wanita telah mencapai usia dimana haidhnya telah berhenti maka ia telah sampai pada usia monopouse, ini adalah salah satu pendapat dari Syafi’i.

BIAS PAHAM FEMINISME BARAT

BAB I
PEMBAHASAN

1.1 Bias Gender dalam Kitab Suci
Gerakan feminisme Barat berawal dari kekecewaan kaum wanita terhadap kitab suci mereka yang menempatkan wanita sebagai makhluk cacat dan pelengkap penderita yang dilatar belakangi oleh ideologi gender yang berasal dari budaya patriarkhi. Yang kemudian ideologi ini dipandang sebagai ajaran agama yang baku dan tidak dapat diperdebatkan lagi karena ideologi ini dikendalikan oleh mahkamah inkuisisi yang tidak manusiawi. Problem ini dianggap sebagai problem universal yang memunculkan ide untuk mengadopsi paham fenimisme Barat sebagai solusi untuk mengatasi masalah yang berhubungan dengan wanita dan menafsir ulang ajaran agama yang selama ini dianggap sebagai bias gender.
Kitab yang mereka gunakan adalah Bibel yang jelas berbeda jauh dengan Al-Qur’an yang mana keilmuannya terus berkembang dari generasi ke generasi. Di dalamnya mengajarkan pada kita untuk saling berinteraksi (mu’amalah) dengan pemeluk agama lain dengan baik dan melarang mencela mereka. Sebab, mereka akan balik untuk mencela agama kita karena ketidak tahuan mereka. Sebagaimana firman Allah swt:
ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يَأْتُوا بِالشَّهَادَةِ عَلَى وَجْهِهَا أَوْ يَخَافُوا أَنْ تُرَدَّ أَيْمَانٌ بَعْدَ أَيْمَانِهِمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاسْمَعُوا وَاللَّهُ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
“itu lebih dekat untuk (menjadikan Para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah[456]. dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.”{Al Ma’idah:108}.

UKHTI, HINDARILAH PERILAKU TABARRUJ

Suatu hal yang pasti bahwa surga dan neraka adalah dua makhluk yang Allah swt ciptakan. Surga diciptakan-Nya sebagai tempat tinggal yang abadi bagi kaum Mukminin dan neraka sebagai tempat tinggal bagi kaum musyrikin dan pelaku dosa yang Allah swt telah melarang darinya. Sudah menjadi fitrah setiap Muslimin yang mengerti keadaan Surga dan neraka tentunya menginginkan untuk dapat menjadi penghuni Surga dan terhindar dari api neraka.
Tapi sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa mayoritas penghuni neraka adalah para wanita, berdasarkan hadits Nabi saw :
“Aku melihat ke dalam Surga maka aku melihat kebanyakan penduduknya adalah fuqara (orang-orang fakir) dan aku melihat ke dalam neraka maka aku menyaksikan kebanyakan penduduknya adalah wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas dan Imran serta selain keduanya).

SEORANG KAKEK TUA

Malam itu saya sulit sekali tidur, karena siang tadi sudah tidur nyenyak. Kulihat jam di dinding musholla menunjukkan pukul satu dini hari. Kuambil air wudlu disamping musholla, kulaksanakan rakaat pertama sholat tahajudku. Dengan tartil kubaca bacaan sholat, rasanya nikmat sekali, jauh dari kebisingan, jauh dari hiruk pikuk metropolitan. Hmm…kunikmati sekali shalatku malam itu. Sampai salam disholatku yang ketiga baru tersadar ada orang lain di musholla ini. Orang yang sudah tua, terlihat rambutnya yang hampir semua memutih. Memakai baju takwa warna hitam dan sarung batik. Agak jauh dari tempatku sholat.
“Assalaamualaikum, “tiba-tiba dari arah belakangku terdengar sapaan dengan suara agak berat.
“Wa’alaaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh,” kutoleh arah suara sapaan tadi ternyata memang kakek yang kulihat tadi. Wajahnya bersih, bahkan kulihat sinar lain yang menyejukkan terpancar dari wajahnya.
“Maaf, kakek tinggal dimana ya? Baru kali ini saya melihat kakek?, “ tanyaku hati-hati.
“Rumah kakek nggak jauh dari sini dibelakang tegalan itu, memang sejak dulu kakek jarang di rumah,” jawabnya.

ABOUT FEMINISME

Sampai hari ini sebagian kaum perempuan masih aktif dalam perjuangan persamaan hak dengan kaum laki-laki atau yang biasanya disebut kesetaraan gender. Dan biasanya yang sedang berjuang itu adalah para perempuan yang sudah "merdeka". yaitu mereka yang dari kalangan Wanita Karir yang sukses, punya prestasi, punya background pendidikan yang tinggi.
Masalah yang terus-menerus tentang emansipasi sebenarnya bukan karena laki-laki menjadikan wanita sebagai objeck, tapi karena perempuan sendiri yang berlaku demikian. Selalu berteriak akan persamaan hak. Masalah kesetaraan gender yang gencar didengungkan kaum perempuan itu akan selalu ada jika kaum perempuan tidak pernah merasa bahwa laki-laki adalah "mitra" melainkan sebagai pesaing dan musuh.
6 Prinsip menyikapi Feminisme:
1. Didasarkan atas keimanan bahwa Allah itu maha tahu & maha adil, sedangkan manusia itu pengetahuannya terbatas.
2. Di dasarkan pada keta’atan terhadap Allah & Rosul-Nya berdasarkan nash-nash yang qoth’i, jika q-tha di hadapkan pada nash yang qoth’i q-tha harus “sami’naa wa atho’na”, tapi klo’ dzonni masih bisa di perdebatkan. Sedangkan feminisme jika ada nash yang qoth’i mereka masih mempermasalahkannya.