Para fuqaha berbeda pendapat tentang batasan usia monopouse bagi seorang wanita :
1. Sebagian mereka berpendapat bahwa tidak ada batasan usia maksimalnya. Usia berapa pun ketika dirinya melihat darah maka ia adalah haidh walaupun usianya telah lebih dari 60 tahun, ini adalah pendapat sebagian ulama Hanafi.
2. Ada yang mengatakan bahwa monopouse adalah pada usia 55 tahun, ini juga pendapat ulama Hanafi, ia adalah riwayat dari al Hasan dari Abu Hanifah, ada yang mengatakan bahwa pendapat inilah yang menjadi pegangan kebanyakan syeikhnya (madzhab Hanafi, pen).
3. Ada yang berpendapat bahwa monopouse adalah pada usia 50 tahun, ini juga pendapat ulama Hanafi. Pemilik kitab “ad Durr” mengatakan bahwa pendapat inilah yang menjadi pegangan dan fatwa bagi Imam Ahmad. Mereka yang berpegang dengan pendapat ini berargumentasi dengan perkataan Aisyah,”Tidak terlihat kehamilan pada perut wanita diatas usia 50 tahun.”
4. Ada yang berpendapat bahwa apabila seorang wanita telah mencapai usia dimana haidhnya telah berhenti maka ia telah sampai pada usia monopouse, ini adalah salah satu pendapat dari Syafi’i.