BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam
ajaran Islam dakwah memiliki urgensi yang sangat penting, karena hanya dengan
dakwah pulalah syi’ar Islam menyebar ke seluruh penjuru di setiap generasi.
Allah pun menjanjikan pahala yang besar bagi para da’i yang berjuang keras
dalam medan dakwah walaupun mendapatkan berbagai tantangan dan rintangan.
Allah
swt selaku perumus tata nilai Islam (musyari’) dan pencipta manusia (khaliq)
tahu pasti keampuhan Islam sebagai kerangka nilai rumusannya yang terakhir
untuk memenuhi kebutuhan dunia hingga akhir zaman, dan Dia tahu persis
kebutuhan umat manusia tanpa kecuali terhadap tata nilai-Nya.
Adapun
hal yang melatarbelakangi penulis untuk mengangkat pembahasan mengenai Hukum
Menerima Upah dalam Berdakwah adalah karena ketidaktahuan umat tentang hakikat
hukum tersebut, serta adanya golongan-golongan yang berpendapat tidak
membolehkan dengan mengutak-atik al-Qur’an dan al-Hadits Nabi saw, inilah yang
melatar belakangi penulis untuk mengerahkan kemampuan untuk mengungkapkan
kebenaran dari kitab Allah swt dan sunnah Rasulullah saw.